Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ada dua alasan kenapa dirinya melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Polres Klaten...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ada dua alasan kenapa dirinya melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Untuk diketahui akun @KakekKampret_ tersebut dilaporkan ke polisi karena mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari salah seorang pengusaha.
"Ini tujuannya dua. Satu, pendidikan hukum. Semacam penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ingan anda hidup ada hukum. Yang bisa dihukum bukan karena orang yang membunuh. Orang yang membuat insinuasi itu bisa dibaca dari kalimatnya bahwa itu tindak pidana," kata Mahfud, Jumat.
Tujuan yang kedua, lanjut Mahfud, untuk memberitahu masyarakat bahwa hukum itu terbuka di semua polres untuk UU ITE. Sebab tidak ada locus delicti sebelum tertangkap orangnya.
"Kenapa saya lapor ke Klaten, saya ini orang Sleman. Saya ingin mendidik masyarakat bahwa hukum itu terbuka di semua polres untuk UU ITE ini karena tidak ada locus delicti sebelum tertangkap orangnya," terang dia.
Mahfud mengungkapkan, jika ada masyarakat di Indonesia yang merasa terhina dengan kasus UU ITE dapat segera melaporkannya ke polres setempat, tanpa harus datang ke Jakarta.
"Dan saya melaporkan kasus ini ke Polres Klaten agar masyarakat tahu saja. Kalau saya mau di Jakarta, kan. Lebih sensasional dan macam-macam. Tapi saya lapor di sini biar masyarakat tahu anda bisa lapor di mana saja kalau diperlakukan begini," jelasnya.
Sementara dalam laporannya ke Polres Klaten, Mahfud membawa bukti berupa screenshot postingan dari akun Twitter @KakekKampret_.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Kompas.com
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar