Polemik mengenai isu kepemilikan e-KTP oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) bikin gaduh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta pencetak...
Polemik mengenai isu kepemilikan e-KTP oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) bikin gaduh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta pencetakan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) ditunda hingga pemilu selesai.
Diskursus terkait persoalan ini mulai mencuat kala beredar kabar TKA asal China di Cianjur memiliki e-KTP. Kabar itu semakin heboh saat nomor induk kependudukan (NIK)-nya muncul di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Mulanya, beredar foto identitas mirip e-KTP itu memang nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia yang kebanyakan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sejumlah pihak mulai dari Disnakertrans hingga Plt Bupati Cianjur sudah angkat bicara mengenai polemik ini. Tak hanya pemerintah setempat, isu ini juga menarik perhatian KPU dan Kemendagri.
KPU Kabupaten Cianjur mengatakan ada kesalahan input data NIK milik WNA asal China sehingga masuk dalam DPT. NIK itu dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial Bahar.
"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
"Pada prinsipnya, kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," sambungnya.
Terkait hal itu, Kemendagri menegaskan WNA tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.
"WNA tak bisa memilih," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.
"Jadi bukan Pak Chen bisa nyoblos, yang (bisa) nyoblos tetap Pak Bahar," tegas Zudan.
Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.
"Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing," imbuhnya.
Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.
Selain itu, Kemendagri meminta pencetakan e-KTP bagi WNA ditunda hingga pemilu selesai. Permintaan itu disampaikan agar polemik mengenai e-KTP bagi WNA tak semakin gaduh.
"Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP-el WNA dicetak setelah nanti pileg-pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," kata Zudan.
Zudan ingin menjaga situasi menjelang pemilu tetap kondusif. Dia juga mengatakan perlu adanya sosialisasi yang lebih masif terkait kewajiban WNA memiliki e-KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Oleh karena itu, agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," ujarnya.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar