Suara.id - Komisi perlindungan anak Indonesia KPAI Sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik. Hal in...
Suara.id - Komisi perlindungan anak Indonesia KPAI Sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik. Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Jasra putra dalam siaran pers yang diterima redaksi suara.id pada kamis
(28/02)
Hal ini dipicu oleh adanya vidio yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menurut Jasra vidio yang diduga siswa Sekolah Dasar dengan durasi 0.29 detik yang menyanyikan dan mengacungkan jari mendukung capres tertentu.
Iya mengakui Belum mengetahui dimana lokasi dan siapa yang mengambil vidio tersebut sehingga vidio tersebut viral.Oleh sebab itu KPAI sedang melakukan kajian terhadap vidio tersebut termasuk berkoordinasi dengan tim cyber Polri untuk melacak lokasi pembuatan vidio tersebut. ungkapnya
KPAI Sangat menyayangkan masih terjadinya pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik
Padahal UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 menegaskan bahwa anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.lanjutnya
Mengajak anak untuk mendukung salah satu paslon capres sebagaimana vidio yang beredar adalah upaya mengabaikan hak-hak perlindungan anak, terutama kepentingan terbaik anak agar tidak menjadi sasaran bully dan bentuk-bentuk perdebatan pro dan kontra oleh pendukung yang berbeda.Sambung Jasra
Hasil kajian terkait vidio tersebut, kita akan panggil pihak sekolah yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, kenapa sekolah tidak bisa menjaga agar kampanye steril dari sekolah.Selanjutnya hasil kajian dan klarifikasi tersebut akan kita sampaikan ke Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang Pemilu. Jelas Jasra
Jaga juga menyampaikan data bahwa Dalam pantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh KPAI sepanjang 2019, kasus pelibatan anak dalam politik trendnya meningkat.Ada sekitar 18 aduan yang masuk, 5 kasus pelibatan anak dalam politik oleh jaringan timses atau timses Capres dan Cawapres, 13 kasus pelibatan penyalahgunaan oleh partai politik nasional dengan berbagai bentuk pelibatan, mulai membawa bendera partai, memakai atribut partai, sampai memasang bendera partai politik.
Atas nama KPAI iya meminta timses nomor urut 01 dan 02, caleg termasuk keluarga untuk menstop pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik termasuk upaya-upaya pencegahan. Pungkasnya
Tidak ada komentar